Rincian Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Guru
Rincian Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Guru Berdasrkan Permenpan Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya.
Pasal 6 Permenpan Nomor 16 Tahun
2009, Kewajiban Guru dalam melaksanakan tugas
adalah:
1. merencanakan pembelajaran/bimbingan,
melaksanakan pembelajaran/ bimbingan yang bermutu, menilai dan mengevaluasi
hasil pembelajaran/ bimbingan, serta melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan
pengayaan;
2.
meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara
berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni;
3.
bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin,
agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, dan
status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
4.
menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik Guru,
serta nilai agama dan etika; dan memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan
ban
Rincian Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Guru Mata Pelajaran sebagai berikut:
1.
menyusun kurikulum pembelajaran pada
satuan pendidikan;
2.
menyusun silabus pembelajaran;
3.
menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
4.
melaksanakan kegiatan pembelajaran;
5.
menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
6.
menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar
pada mata pelajaran yang diampunya;
7.
menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
8.
melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan
dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
9.
menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap
proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
10.
membimbing guru pemula dalam program induksi;
11.
membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler
proses pembelajaran;
12.
melaksanakan pengembangan diri;
13.
melaksanakan publikasi ilmiah; dan
14.
membuat karya inovatif.
Rincian Tugas dan Fungsi (Tupoksi) Guru Bimbingan dan Konseling sebagai berikut:
1.
menyusun kurikulum bimbingan dan konseling;
2.
menyusun silabus bimbingan dan konseling;
3.
menyusun satuan layanan bimbingan dan konseling;
4.
melaksanakan bimbingan dan konseling per semester;
5.
menyusun alat ukur/lembar kerja program bimbingan
dan konseling;
6.
mengevaluasi proses dan hasil bimbingan dan
konseling;
7.
menganalisis hasil bimbingan dan konseling;
8.
melaksanakan pembelajaran/perbaikan tindak lanjut
bimbingan dan konseling dengan memanfaatkan hasil evaluasi;
9.
menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap
proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
10. membimbing guru
pemula dalam program induksi;
11. membimbing siswa
dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
12. melaksanakan
pengembangan diri;
13. melaksanakan
publikasi ilmiah; dan
14. membuat karya
inovatif.
Demikian
Rincian Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Guru Berdasrkan Permenpan Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya, semoga
bermanfaat.
Tidak ada komentar